Labuhanbatu, PAB---
Kali ini aksi ke 25 warga Jalan Negeri Lama Tanjung Sari Kelurahan Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu melakukan protes terhadap kendaraan bermuatan melebihi tonase melintasi jalan Simpang tiga akses masuk ke Perusahaan PT. HSJ dikawal personil Koramil 09, Kamis (19/2/2026).
Aksi protes yang dilatarbelakangi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan dampak lingkungan bagi warga sekitar masih belum mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, warga pun melakukan aksi protes terhadap kendaraan bermuatan melebihi tonase 8 Ton dengan menahan kendaraan untuk melintas.
Warga yang telah sepakat dalam diskusi yang disaksikan para tokoh pemuda, tokoh adat dan personil Koramil 09 untuk mengambil langkah penghentian kendaraan truk masuk.
Dalam aksi itu, warga meminta Bupati tidak tutup mata terhadap kondisi jalan negeri lama yang kian rusak, begitu juga mereka meminta DPRD Labuhanbatu untuk menindaklanjuti protes warga dalam Penindakan tegas terhadap pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2024 dengan melibatkan aparat kepolisian dalam memberi sanksi dan penertiban di lokasi tersebut.
Tampak satu unit truk muatan melebihi tonase melintasi Jalan Negeri Lama di simpang tiga PT HSJ dipukul mundur warga untuk putar balik.
Supir truk yang tidak diketahui namanya itu mengaku mengangkut muatan seberat 25 Ton untuk dibawa ke pabrik PT HSJ.
Jelas muatan 25 Ton melebihi tonase 8 Ton yang dianjurkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2024 tersebut.